lp2b adalah. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. lp2b adalah

 
Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasionallp2b adalah Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang

Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya. Daftar Isi Bhumi Mei 2016 Pengantar Redaksi Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan dan Pemilikan serta Penggunaan dan pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah dan Ijin Usaha Pertambangan), Oloan Sitorus. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif yang menekankan pada teknik analisis dalam SIG (Sistem Informasi Geografis) yaitu overlay dan buffering peta. upaya mempertahankan status luasan . Cakupan data yang sudah terintegrasi dalam sistem adalah Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Rajeg. landa@yahoo. Tanaman pangan adalah segala jenis tanaman yang di dalamnya terdapat karbohidrat dan protein. “Dan ditetapkan dalam SK peraturan bupati tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara. Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan. Ha atau 46,84 % potensi lahan untuk LP2B, dan potensi lahan untuk lokasi LCP2B seluas 6. The potency of LP2B in Pesawaran regency is as large as the total potency’s wide of Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) in Pesawaran regency that is 10. 48. Sebagai contoh, bidang tanah yang masih memiliki fungsi lahan non basah sesuai peraturan RTRW wajib dilakukan perubahan fungsi menjadi lahan basah. . id,Kamis (1/9/2022). 0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin. lahan yang digunakan untuk LP2B adalah . 17. 25 Kota Madiun No. Sistem Informasi LP2B ini merupakan protoype sistem informasi dengan kemampuan untuk menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta dijital, tabel dan grafik. Pendekatan spasial dilakukan dengan cara analisis tumpang. Pertama, penyebab belum terdapatnya peraturan daerah khusus terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Brebes adalah belum terdapat prioritas dan sikap proaktif dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk mencetuskan pembuatan peraturan daerah mengenai perlindungan LP2B di Kabupaten Brebes,. 437 hektar, dengan Kecamatan Garut Kota memiliki luas lahan sawah terbesar dengan luas lahan. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agarRata-rata nilai ekono mi lahan LP2B adalah Rp. adalah Rp 36. 1. LP2B, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional 15. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. Pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 bahwa dalam hal untuk kepentingan umum LP2B dapat dialihfungsikan. 346/M 2 /tahun dan n ilai ekonomi lahan perumahan . Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Mar 5, 2019 · Salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya lahan yang mereka miliki adalah dengan membuat undang-undang untuk hal ini. Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Deskripsi: LP2B adalah rekomendasi peruntukan area P2B dalam satu wilayah kab/kota/prov. 18. Dari 481 kabupaten/kota, hanya sekitar 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyerahkan aset Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini mengancam ketahanan pangan. LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan . 10. Namun, hingga akhir tahun 2016, perda terkait belum. Tim Pansus 2 DPRD Kab. PeraturanAlih fungsi LP2B terlihat dari penurunan luas lahan sawah irigasi sebesar 3,77% sejak 2011-2017. 0 . Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional. 703. Karena penetapan LSD berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 1589 Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian tim terpadu Pengendalian Alihfungsi Lahan Sawah yg dilindungi yang baru terbit tanggal 16 Desemeber 2021,” terang Budi Situmorang kepada indopos. Kata Kunci : LP2B, Sleman, Landsat, SIG,sustainable food agricultural land (LP2B), Sleman,GIS. M. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B. 236,49 Ha, yang terdiri sebagai potensi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 8. 3. Namun hingga saat ini masih belum jelas implementabilitasnya. Dalam sambutannya Kadis BMPR menyampaikan “Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur. BAB 7 Organisasi Pelaksanaan Nama organisasi pengguna jasa layanan konsultan adalah : Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun yang beralamatkan di jalan Dr. Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah. Oleh karena itu, penelitian iniPertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. Pada tahun 2009 Pemerintah menetapkan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b) berbasis sig sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan ketahanan pangan di kabupaten boyolali Dewi, Amalia Permata (Unknown) Nugraha, Arief Laila (Unknown)penghargaan Pengelola LP2B selama 3 (tiga) tahun terakhir. Dari analisa kebutuhan dan ketersediaan pangan, serta kesesuaian hasil identifikasi yang ada dalam. PP 25/2012 Sistem Informasi LP2B. 66 percent per year. Kawasan LP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan cadangan LP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun semen tara. Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sampai saat ini, langkah yang telah dilakukan adalah memasukkan substansi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada ±13 RTRW provinsi dan ±200 RTRW Kabupaten/Kota melalui Forum Persetujuan Substansi pada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). 49. Sedangkan pengertian dari LP2B itu sendiri adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (UU RI No. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat menjadi LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagiLand (LP2B) established with an area 1655. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. 785 hektar namun setelah dilakukan verifikasi lapangan lahan yang memenuhi kriteria LP2B hanya 11. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," kata Tubagus M Rifki kepada Beritasatu. 30. terdapat pengurangan penetapan LP2B di daerah tersebut. , menghadiri Rapat Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di Kabupaten Lombok Utara. 12. Dari data LP2B yang diproyeksikan mencapai 12. LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang. “Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi. Alih fungsi lahan pertanian tersebut terjadi pada tanah yang berstatus sebagai tanah Negara/Daerah maupun tanah adat/masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yang. 11. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah. melalui Peraturan Gu benur Nomor 44 Tahun 2013 tenta ng Perlindungan Lahan Pertanian. Untuk itu telah dibentuk Pusat Kajian Lahan Pertanian. pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan. 11. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yangLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan kecamatan Tarogong Kaler menjadi lahan LP2B seluas 116 hektar. 877 Ha atau 10,49 %, sehingga luas Potensi LP2B dan LCP2B adalah 37. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agarPerbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya. Peraturan daerah ini mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan kedalam bentuk Lahan Pertanian Pangan. From these problems, this study was prepared by identifying the Areas of Sustainable Food Agriculture (LP2B). Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. pertanian berkelanjutan adalah (a) memelihara dan memperbaiki sumberdaya alam dasar, (b) melindungi lingkungan, (c) menjamin profitabilitas, (d) konservasi energi,. Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan. Identifikasi dan pemetaan lahan potensial untuk LP2B, LCP2B dan KP2B 1. Lahan Pertanian Pangan di Daerah Reklamasi Rawa Pasang Surut dan Nonpasang Surut adalah lahan rawa yang memenuhi kriteria kesesuaian lahan. 11. Peran data spasial sangat optimal dimulai dari inventarisasi dan verifikasi lahan10. Tujuan penelitian adalah menganalisis nilai ekonomi lahan calon LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy. Hadir, Asisten Ekonomi dan Pembagunan, Siara Barang, Kadis TPHPKP Sidrap, Ibrahim, Kabag Pemerintahan, Fandi Anshary dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TPHPKP, Surianto. 000 Ha dan penetapan Kawasan dan Lahan. Lahan yang dijadikan sebagai LP2B berada pada kawasan perdesaanJAKARTA, KOMPAS. Pembahasan 1. Hasil dari kesemuanya adalah pelaporan yang terdiri dari Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dan Album Peta. pangan pokok di LP2B. 768,934 hektar. Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota. Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aLP2B have a land area that tends to be small with an area of <1 Ha, dominated by 37,5% LP2B owners with an area of 0. Evaluation Project, LP2B. Faktor pembatas dapat diminimalisir dengan penambahan bahan-bahan organik maupun kimia sera perilaku tanam guna mengoptimalkan kualitas tanah yang akan digunakan untuk aktivitas pertanian berkelanjutan. LCP2B. 18. Hari/Tanggal: Rabu/ 14 September 2022 Waktu: 10. 7. tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan(UU LP2B) adalah saling melengkapi . royong adalah Perlindungan LP2B yang Huruf l diselenggarakan secara bersama-sama baik antara Yang dimaksud dengan keragaman. Si (Kepala Pusat Kajian LP2B) Tenik Penerapan Evaluasi dan Arahan LP2B. 046. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut. adalah karena mengangkat thema besar tentang LP2B. BAB II TUJUAN Pasal 238. lahan yang direncanakan itu adalah kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2). 29. Pandangan lainnya adalah, para pengusaha akan tetap melaksanakan pembangunan di berbagai LP2B Kabupaten Malang, ada atau tidaknya berbagai perizinan yang disyaratkan regulasi. 8. Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Techno GIS Indonesia memiliki layanan jasa pemetaan sawah dibidang pertanian untuk berbagai sektor seperti pemetaan dasar, pemetaan tematik dan analisis spasial dengan citra. Rapat rapat ini dilakukan untuk mendapatkan kesepahaman usulan. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2020 Nomor 5 4 8. Maksud dan Tujuan . 1 tahun 1997)Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. Hasil dari kegiatan ini adalah peta usulan LP2B untuk di bahas dalam Rapat Pokja. pertanian. Karena itu perlu ada UU PLP2B. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan Lahan yang belum diusahakan. Bahwa tujuan negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,. Asumsi yang digunakan untuk menganalisis regulasi LP2B adalah meninjau regulasi ini dari sisi petani, yaitu petani yang lahannya akan menjadi bagian dari LP2B. Termasuk menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. 9. 10. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa terjadi penurunan lahan pertanian sebesar 3,7% per tahun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaaan daerah. BERKELANJUTAN (LP2B)” adalah benar-benar karya saya sendiri. Tabel 3. Tujuan pelaksanaan FGD ini untuk melakukan pembahasan mengenai pemahaman lingkup dan aspek-aspek mendasar yang dipertimbangkan dalam penetapan luas LP2B berdasarkan kajian teoritis, hukum yaitu peraturan perundang-undangan, serta praktek empiris, tutur Kepala Bidang Fisik Bappeda Jabar, Linda Al Amin, ST. Dimana Substansi dari Perda ini adalah untuk bisa dan mampu meng implementasikan kebijakan LP2B di Kabupaten Rokan Hulu. adalah untuk mengkaji implementasi kebijakan dan faktor yang berpengaruh terhadap kebijakan tersebut. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B. Mengingat bahwa saat ini salah satu permasalahan lahan pertanian di. Kepala Dinas pertanian adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali. LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Ha atau 46,84 % potensi lahan untuk LP2B, dan potensi lahan untuk lokasi LCP2B seluas 6. Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B. Rendahnya n ilai ekonomi . 4. Peta Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B, LP2B, LCP2B) - Program pelestaraian sawah di Indonesia salah satunya adalah membuat program. Artinya, jika lajubukan LP2B yang menggunakan rumus sampling Slovin dan dengan derajat kesalahan 0,15% . LCP2B. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. 3. disingkat perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 50 Ha. LP2B; dan c. Kebijakan tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kedaulatan pangan ini sebenarnya telah diamanatkan di dalam undang-undang mulai dari tahun 1996. Pasalnya, lahan merupakan faktor utama dalam penentuan besaran produksi pertanian. LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aPenetapan dan Penyusunan Draft LP2B Kabupaten Nganjuk – Laporan Akhir/2015 i Kata Pengantar Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki sumber daya lahan pertanian yang subur dan terkenal sebagai daerah penghasil berbagai produk pertanian, termasuk di dalamnya adalah produk pertanian. Sasaran Kinerj a Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai olehPengembangan bisnis adalah proses mengidentifikasi peluang bisnis, merencanakan strategi, dan menerapkan solusi. by Admin Humas. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif. 14. 15. Jun 30, 2021 · Peta Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B, LP2B, LCP2B) – Program pelestaraian sawah di Indonesia salah satunya adalah membuat program sawah berkelanjutan. 12. Akses yang baik tersebut didukung dengan harga lahan yang. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 01/XII/21 adalah 495,07 heltare. E. Seperti yang terjadi beberapa tahun lalu, dimana tanpa perizinan, berbagai sawah setiap tahunnya susut. 7. "Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 adalah lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lahannya," katanya. 22. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artikel ini menjelaskan. Dec 21, 2020 · Sistem Informasi LP2B ini merupakan protoype sistem informasi dengan kemampuan untuk menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta dijital, tabel dan grafik. "Luas baku sawah hasil groundcheck yang dilakukan oleh tim LP2B kecamatan Paleteang adalah seluas 2. Di Kabupaten Tasikmalaya, tempat saya bekerja, perda. (Fuji Pro Kutim). Perencanaan ini diawali dengan penyusunan usulan rencana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerahbukan LP2B yang menggunakan rumus sampling Slovin dan dengan derajat kesalahan 0,15% . 236,49 Ha, which is consisted as potency of Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) of 1. Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 703. Hasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30. Kelompok tani yang ada pada suatu wilayah termasuk dukungan dari aspek sosial mengingat selama ini kelompok tani menjadi corong dalam. Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah,. Ha atau 46,84 % potensi lahan untuk LP2B, dan potensi lahan untuk lokasi LCP2B seluas 6. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mHutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.